Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2013 naik 9,53 persen
dibandingkan tahun 2012. Pada tahun 2012 UMK Purbalingga Rp 818.500 dan
tahun 2013 ditetapkan Gubernur Jateng naik Rp 78.000 menjadi Rp 896.500.
Kepala
Bidang Hubungan dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tukimin mengatakan, penetapan itu
tertuang dalam SK Gubernur Jateng Nomor 561.4/58/2012 tentang UMK pada
35 kabupaten/kota di Jateng 2013.
Besarnya UMK Purbalingga yang
ditetapkan Gubernur ini sama persis dengan besarnya UMK yang diusulkan
Dinsosnakertrans. UMK Purbalingga 2013 ini tertinggi kedua di wilayah
eks Karesidenan Banyumas, setelah UMK Cilacap wilayah kota yakni Rp
986.000.
"UMK Purbalingga tahun 2013 lebih tinggi dibandingkan UMK
di Kabupaten Banyumas yang hanya Rp 877.500, Banjarnegara Rp 835.000,
maupun Cilacap wilayah timur Rp 861.000 dan wilayah barat Rp 816.000,''
katanya didampingi pengawas ketenagakerjaan Angkat Ludjeng, Senin
(19/11).
Menurut Tukimin, besarnya UMK 2013 itu adalah 97 persen
dari Kebutuhan Hidup Lajang (KHL) dengan 46 komponen. Tetapi turun
menjadi 96 persen jika mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor
13 Tahun 2012 yang menambah KHL menjadi 60 komponen.
"KHL kami
tetapkan pada pertengahan tahun 2012 sebesar Rp 942.000. KHL itu
sebagian mengacu pada peraturan lama dengan 46 komponen dan
dikolaborasikan dengan peraturan baru yang sudah terdiri dari 60
komponen," jelas Tukimin.
Suara Merdeka