Aw4Yv3ijTbjEjpiub_wsTb7Hros

UMK Purbalingga Naik 9,53 Persen

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2013 naik 9,53 persen dibandingkan tahun 2012. Pada tahun 2012 UMK Purbalingga Rp 818.500 dan tahun 2013 ditetapkan Gubernur Jateng naik Rp 78.000 menjadi Rp 896.500.
Kepala Bidang Hubungan dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tukimin mengatakan, penetapan itu tertuang dalam SK Gubernur Jateng Nomor 561.4/58/2012 tentang UMK pada 35 kabupaten/kota di Jateng 2013.
Besarnya UMK Purbalingga yang ditetapkan Gubernur ini sama persis dengan besarnya UMK yang diusulkan Dinsosnakertrans. UMK Purbalingga 2013 ini tertinggi kedua di wilayah eks Karesidenan Banyumas, setelah UMK Cilacap wilayah kota yakni Rp 986.000.
"UMK Purbalingga tahun 2013 lebih tinggi dibandingkan UMK di Kabupaten Banyumas yang hanya Rp 877.500, Banjarnegara Rp 835.000, maupun Cilacap wilayah timur Rp 861.000 dan wilayah barat Rp 816.000,'' katanya didampingi pengawas ketenagakerjaan Angkat Ludjeng, Senin (19/11).
Menurut Tukimin, besarnya UMK 2013 itu adalah 97 persen dari Kebutuhan Hidup Lajang (KHL) dengan 46 komponen. Tetapi turun menjadi 96 persen jika mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 yang menambah KHL menjadi 60 komponen.
"KHL kami tetapkan pada pertengahan tahun 2012 sebesar Rp 942.000. KHL itu sebagian mengacu pada peraturan lama dengan 46 komponen dan dikolaborasikan dengan peraturan baru yang sudah terdiri dari 60 komponen," jelas Tukimin.



Suara Merdeka

Pengikut